Bagi
ummahat yang punya anak kecil, terkadang ketika ia sholat anak jadi
rewel, teriak-teriak, nangis karena ingin ditemani… dalam kondisi
seperti itu, bolehkah sang ibu membatalkan sholatnya untuk menenangkan
anaknya? Bagaimana pula jika kondisinya darurat?
Simak jawaban Syaikh Muqbil rohimahulloh berikut ini:
***
Oleh : Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’i rohimahulloh
Pertanyaan:
Bolehkah aku membatalkan sholat jika anakku berteriak?
Jawaban:
Tidak boleh jika semata-mata karena ia
berteriak, janganlah engkau batalkan sholatmu, akan tetapi engkau boleh
mundur ataupun maju lalu menggendongnya, dan boleh pula engkau susui ia,
karena Nabi shollallohu alaihi wa ala aalihi wa sallam pernah sholat sambil menggendong Umamah, cucu beliau[1]. Dan tidak mengapa jika engkau mempercepat sholat, karena Rosululloh shollallohu alaihi wa ala aalihi wasallam bersabda:
“Sesungguhnya aku memulai sholat dan aku ingin memanjangkannya, namun
aku mengurungkannya (dengan memperpendek sholat, pent) ketika aku
mendengar tangis seorang bayi, karena kasihan terhadap ibunya.”[2] Atau yang semakna dengan ini.
Dan janganlah engkau membatalkan sholat kecuali jika ada ular di
depannya, atau ia terjatuh dan memecahkan sesuatu, atau ia jadi
kesakitan, maka tidak mengapa.
Wallohul Musta’aan.
As`ilah Nisaa` li Hajj
______________
Catatan Kaki:
[1] HR. al-Bukhori (516) dan Muslim (543) dari Qotadah rodhiyallohu anhu.
[2] HR. al-Bukhori (709 & 710) dan Muslim kitab ash-Sholat (192) dari Anas rodhiyallohu anhu.
***
Diterjemahkan dari Kitab Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah lil Imam al-Wadi’iy rohimahullohu ta’ala halaman 121-122.
***
Posted by Ummu Shofiyyah al-Balitariyyah on 13 Maret 2010
Judul: Ketika Anak Menangis, Bolehkah Membatalkan Sholat?
Sumber: https://ummushofi.wordpress.com/2010/03/13/ketika-anak-menangis-bolehkah-membatalkan-sholat/
Diposting ulang oleh tips-ummi
0 comments:
Post a Comment