Menyucikan kedua najis tersebut dapat dilakukan dengan beberapa cara berikut:
Najis berupa air kencing bayi/anak laki-laki yang belum mengkonsumsi makanan selain ASI, cara membersihkannya adalah dengan memerciki air pada tempat yang terkena air kencing bayi/anak laki-laki tanpa harus
dibasuh dan diperas dengan tangan. Adapun jika anak tersebut sudah
mengkonsumsi makanan lain disamping ASI, maka bagian yang terkena air
kencingnya harus dicuci. Sementara untuk anak perempuan, maka kewajibannya adalah mencuci bagian yang terkena air kencingnya, baik dia belum mengkonsumsi makanan ataupun sudah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بول الغلام ينضح وبول الجار يه يغسل. (وهذا ما لم يطعما فإذا طعما غسلا جميعا
“Kencing anak laki-laki itu dengan diperciki, sedangkan kencing
anak perempuan dengan dicuci. (Hal ini dilakukan selama keduanya belum
mengkonsumsi makanan. Adapun bila sudah mengkonsumsi makanan, maka harus
dibasuh kedua-duanya).” (Shahih, riwayat Ahmad dalam Al-Musnad
(I/76), Abu Dawud (no. 377), Tirmidzi (no. 610), Ibnu Majah (no. 525).
Adapun lafazh di dalam kurung merupakan riwayat Abu Dawud (no.378))
Pakai clodi yuk! Sumber: disini |
إذا وطئ أحدكم بنعله الأذى فإن التراب له طهور
“Jika salah seorang di antara kalian menginjak kotoran dengan sandalnya, sesungguhnya tanah itu dapat menyucikannya.” (Shahih, riwayat Abu Dawud (no. 383) dan Tirmidzi (no. 143))
Najis yang menempel pada ujung pakaian wanita akan disucikan oleh tanah yang berikutnya, sebagaimana keterangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
يطهره ما بعده
“Ia (ujung pakaian wanita) disucikan oleh tanah sesudahnya.”
(Shahih, riwayat Ibnu Majah dalam Shahih-nya (no. 430), Malik dalam
Muwaththa’ (no. 44), Abu Dawud dalam ‘Aunul Ma’bud (II/44 no. 379),
Tirmidzi (no. 143))
Najis yang mengenai lantai atau karpet, cara
membersihkannya adalah dengan membuang kotorannya kemudian bekasnya
disiram dengan air hingga bersih. Sedangkan untuk najis berupa air
kencing, maka cukup dengan memperbanyak siraman air kepada bagian yang
terkena najis tersebut. Sebagaimana perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para sahabat ketika ada seorang arab badui yang kencing di dalam masjid,
دعوه وهريقوا على بوله سجلا من ماء أو ذنوبا من ماء فإنما بعثتـم ميسرين ولم تبعثوا معسرين
“Biarkanlah orang itu, dan siramkanlah satu timba air atau satu
ember air pada bagian yang terkena kencingnya karena sesungguhnya kalian
diutus untuk memberi kemudahan dan tidak diutus untuk memberikan
kesulitan.” (Shahih, riwayat Bukhari (no. 220) dan Muslim (no. 284))
Istinja’ atau istijmar juga dapat membersihkan kedua najis (air kencing dan kotoran manusia) tersebut. Istinja’ adalah bersuci dengan menggunakan air, dan istijmar
adalah bersuci dengan menggunakan benda padat, seperti batu, tissue,
sapu tangan, kayu, dan semacamnya. Istinja’ terdapat tiga tingkatan,
yaitu:
- Istinja’ dengan batu kemudian istinja’ dengan air. Tingkatan ini paling sempurna tanpa adanya kesulitan dan madharat.
- Istinja’ dengan air saja.
- Istinja’ dengan batu saja (istijmar), dan harus dilakukan dengan tiga batu, tidak boleh kurang. Yang lebih afdhal adalah jumlah ganjil jika batu-batu itu suci. (Ensiklopedi Shalat, I/46)
Penyusun: Ummu Sufyan Rahmawaty Woly bintu Muhammad
Muroja’ah: Ust. Aris Munandar
Muroja’ah: Ust. Aris Munandar
***
Sumber Artikel muslimah.or.id
Sumber Artikel muslimah.or.id
Diposting ulang oleh tips-ummi
0 comments:
Post a Comment