Bekas Najis yang Sudah Kering
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Ustadz.
Apakah najis cair bisa hilang/terangkat disebabkan sinar matahari maupun angin, seperti kencing bayi yang sedikit di pakaian kita?
Terima kasih atas pencerahannya.
Dari: Abdillah
Jawaban:
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Kaidah pokok yang berlaku dalam masalah ini adalah
الحكم يدور مع علته وجوداً وعدماً
Hukum itu bergantung pada ada dan tidaknya ‘illah.
‘illah adalah segala sesuatu yang menyebabkan adanya hukum tertentu.
Misalnya, wanita haid dilarang shalat. Adanya hukum ‘dilarang shalat’
karena adanya ‘illah berupa datang bulan. Ketika si wanita telah selesai
haid, maka dia kembali wajib shalat, karena ‘illahnya sudah tidak ada.
Semacam juga berlaku untuk benda suci yang terkena najis. Baju atau
kain suci yang terkena najis, statusnya menjadi najis, sehingga tidak
boleh digunakan untuk shalat. Adanya hukum kain itu statusnya najis dan
tidak boleh digunakan untuk shalat, karena adanya ‘illah berupa benda
najis yang melekat di kain itu. Sehingga ketika benda najis itu telah
hilang, maka kain itu kembali menjadi suci, karena ‘illahnya sudah tidak
ada.
Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,
إذا زالت عين النجاسة بأي مزيل كان، فإن المكان يطهر، لأن
النجاسة عينٌ خبيثة، فإذا زالت زال ذلك الوصف وعاد الشيء إلى طهارته، لأن
الحكم يدور مع علته وجوداً وعدماً
Apabila barang najis (yang menempel di benda suci) telah hilang
dengan apapun caranya, maka benda itu kembali suci. Karena barang najis
adalah barang kotor, sehingga ketika barang kotor ini sudah hilang maka
sifat kotor pada benda (yang ketempelan najis) tersebut hilang, dan
benda itu kembali suci. Karena setiap hukum bergantung kepada ada dan
tidaknya ‘illah. (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin, jilid 11, Bab.
Izalah An-Najasah).
Menghilangkan Najis tidak Butuh Amal Tertetu
Perbuatan yang dilakukan manusia, secara garis besar bisa dikelompokkan menjadi 2:
Melakukan perintah (fi’lul ma’mur)
Menjauhi larangan (ijtinabul mahdzur)
Hilangnya najis, termasuk jenis yang kedua, yaitu menjauhi larangan.
Artinya, untuk menghilangkan najis, kita tidak diharuskan melakukan amal
tertentu. Selama najis yang menempel di benda suci itu telah hilang,
bagaimanapun caranya, maka status benda itu kembali suci. Dalil yang
menunjukkan hal ini adalah hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan:
كَانَتِ الْكِلاَبُ تَبُولُ وَتُقْبِلُ وَتُدْبِرُ فِى
الْمَسْجِدِ فِى زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَلَمْ
يَكُونُوا يَرُشُّونَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ
“Dulu anjing-anjing sering kencing dan keluar-masuk masjid pada
zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun mereka (Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya) tidak mengguyur
kencing anjing tersebut.” (HR. Bukhari 174, Abu Daud 382, dan lainnya).
Pada hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam para
sahabat menganggap suci semua tanah masjid, padahal bisa jadi ada anjing
yang kencing di sana. Namun, mengingat najis itu sudah hilang karena
menguap, mereka menghukumi tanah itu tidak najis.
Dalam Aunul Ma’bud dinyatakan,
وَالْحَدِيثُ فِيهِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ الْأَرْضَ إِذَا
أَصَابَتْهَا نَجَاسَةٌ فَجَفَّتْ بِالشَّمْسِ أَوِ الْهَوَاءِ فَذَهَبَ
أَثَرُهَا تَطْهُرُ إِذْ عَدَمُ الرَّشِّ يَدُلُّ عَلَى جَفَافِ الْأَرْضِ
وَطَهَارَتِهَا
Hadis ini menunjukkan dalil bahwa tanah yang terkena najis, kemduian
kering karena terik matahari atau ditiup angin, sehingga bekas najisnya
sudah hilang maka tanah itu menjadi suci. Karena, tidak diguyur air
(pada hadis Ibnu Umar di atas), menunjukkan bahwa tanah itu telah
kering, dan kembali suci.
Selanjutnya penulis mengatakan,
فَرُوِيَ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ أَنَّهُ قَالَ جُفُوفُ الْأَرْضِ طُهُورُهَا
Diriwayatkan dari Abu Qilabah bahwa keringnya tanah, merupakan cara mensucikannya (Aunul Ma’bud, Syarh Abu Daud, 2:31).
Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,
وإزالة النجاسة ليست من باب المأمور به حتى يقال: لابد من فعله، بل هو من باب اجتناب المحظور
“Menghilangkan najis
bukanlah termasuk suatu amalan yang diperintahkan, sehingga dikatakan,
harus melakukan amal tertentu untuk menghilangkan najis. Namun, terkait
najis, termasuk bentuk menjauhi larangan.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin, jilid 11, Bab. Izalah An-Najasah).
Oleh karena itu, kencing bayi yang menempel di pakaian anda sudah
kering, sehingga dipastikan dengan yakin tidak ada lagi bekas air
kencing yang menempel di baju tersebut maka pakaian anda kembali suci.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
Diposting ulang dari: https://konsultasisyariah.com/16044-bekas-najis-yang-sudah-kering.html
0 comments:
Post a Comment